Oleh : Bunga Mutiara Batalipu
Pengertian
Politik hukum adalah Legal Policy atau garis (kebijakan)
resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru
maupun dengan penggantian hukum lam, dalam rangka mencapai tujuan negara.
Berikut beberapa
pengertian Politik hukum menurut beberapa pakar :
1.
Padmo Wahjono,
politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi
hukum yang akan dibentuk.
2.
Teuku mohammmad
Radhie, politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara
mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenal arah perkembangan hukum
yang dibangun.
3.
Satjipto Rahardjo,
politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai
suatu tujuan sosial dengan hukum tertentu di dalam masyarakat yang cakupanya
meliputi jawaban atas beberapa pertanyaan mendasar, yaitu :
1)
Tujuan apa yang
hendak dicapai melalui sistem yang ada
2)
Cara-cara apa dan
yang mana yang dirasa paling baik untuk dipakai untuk mencapai tujuan tersebut
3)
Kapan waktunya dan
melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah
4)
Dapatkah suatu
pola yang baku dan mapan dirumuskan untuk membantu dalam memutuskan proses
pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut dengan baik.
4.
Soedarto ( mantan
ketua perancang KUHP), politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan
badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang
dikehendaki yang diperkirakan akan dipergunakan untuk mengekspresikan apa yang
terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang di cita-citakan.
Hukum sebagai Alat
Hukum diposisikan sebagai alat untuk mencapai tujuan
negara. Menurut Sunaryati Hartono hukum sebagai alat sehingga secara praktis
politik hukum juga merupakan alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh
pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional guna mencapai cita-cita
bangsa dan tujuan negara.
Cakupan studi Politik Hukum
Studi
politik hukum mencakup :
1.
Kebijakan negara
(garis resmi) tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan
dalam rangka pencapaian tujuan negara ;
2.
Latar belakang
politik, ekonomi, sosial budaya ( poleksosbud) atas lahirnya produk hukum
3.
Penegakan hukum
dalam kenyataan lapangan.
Hukum sebagai produk politik
Dalam faktanya
jika kita lihat hukum sebagai produk undang-undang yang dibuat oleh lembaga
legislatif maka tak seorang pun dapat membantah bahwasanya hukum adalah produk
politik sebab ia merupakan kristalisasi, formalisasi atau legalisasi dari
kehendak-kehendak poltik yang saling bersaing baik melalui kompromi politik
maupun melalui dominasi oleh kekuatan politik terbesar.
Hukum dan politik saling mempengaruhi dan tak ada yang
lebih unggul. Jika politik diartikan sebagai sebuah kekuasaan maka menurut
asumsi Mochtar Kusumaatmaja politik dan hukum itu inter-determinan sebab
politik tanpa hukum itu zalim dan hukum tanpa politik itu lumpuh.
Bukan hanya hukum sebagai undang-undang merupakan
produk politik tetapi menyangkut hukum pada umumnya yang proses pembuatanya dipengaruhi
poleksosbud yang ada.
Konfigurasi politik dan Produk Hukum
Politik sebagai independent
variable secara ekstrem dibedakan atas poltik yang demokratis dan politik
yang otoriter. Sebagai hukum sebagai dependent
variable dibedakan atas hukum yang responsive dan hukum yang orthodoks.
Konfigurasi politik yang demokratis akan melahirkan hukum yang responsive,
sedangkan konfigurasi politik yang otoriter akan melahirkan hukum yang
orthodoks atau konservatif.