Minggu, 27 Agustus 2017

Arti dan cakupan Politik Hukum

Oleh : Bunga Mutiara Batalipu

Pengertian
Politik hukum adalah Legal Policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lam, dalam rangka mencapai tujuan negara.

Berikut beberapa pengertian Politik hukum menurut beberapa pakar :
1.      Padmo Wahjono, politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan dibentuk.
2.      Teuku mohammmad Radhie, politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenal arah perkembangan hukum yang dibangun.
3.      Satjipto Rahardjo, politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dengan hukum tertentu di dalam masyarakat yang cakupanya meliputi jawaban atas beberapa pertanyaan mendasar, yaitu :
1)      Tujuan apa yang hendak dicapai melalui sistem yang ada
2)      Cara-cara apa dan yang mana yang dirasa paling baik untuk dipakai untuk mencapai tujuan tersebut
3)      Kapan waktunya dan melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah
4)      Dapatkah suatu pola yang baku dan mapan dirumuskan untuk membantu dalam memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut dengan baik.
4.      Soedarto ( mantan ketua perancang KUHP), politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan dipergunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang di cita-citakan.

Hukum sebagai Alat
Hukum diposisikan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara. Menurut Sunaryati Hartono hukum sebagai alat sehingga secara praktis politik hukum juga merupakan alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional guna mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara.

Cakupan studi Politik Hukum
Studi politik hukum mencakup :
1.      Kebijakan negara (garis resmi) tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dalam rangka pencapaian tujuan negara ;
2.      Latar belakang politik, ekonomi, sosial budaya ( poleksosbud) atas lahirnya produk hukum
3.      Penegakan hukum dalam kenyataan lapangan.

Hukum sebagai produk politik
 Dalam faktanya jika kita lihat hukum sebagai produk undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif maka tak seorang pun dapat membantah bahwasanya hukum adalah produk politik sebab ia merupakan kristalisasi, formalisasi atau legalisasi dari kehendak-kehendak poltik yang saling bersaing baik melalui kompromi politik maupun melalui dominasi oleh kekuatan politik terbesar.
Hukum dan politik saling mempengaruhi dan tak ada yang lebih unggul. Jika politik diartikan sebagai sebuah kekuasaan maka menurut asumsi Mochtar Kusumaatmaja politik dan hukum itu inter-determinan sebab politik tanpa hukum itu zalim dan hukum tanpa politik itu lumpuh.
Bukan hanya hukum sebagai undang-undang merupakan produk politik tetapi menyangkut hukum pada umumnya yang proses pembuatanya dipengaruhi poleksosbud yang ada.

Konfigurasi politik dan Produk Hukum
            Politik sebagai independent variable secara ekstrem dibedakan atas poltik yang demokratis dan politik yang otoriter. Sebagai hukum sebagai dependent variable dibedakan atas hukum yang responsive dan hukum yang orthodoks. Konfigurasi politik yang demokratis akan melahirkan hukum yang responsive, sedangkan konfigurasi politik yang otoriter akan melahirkan hukum yang orthodoks atau konservatif.