Minggu, 27 Agustus 2017

Arti dan cakupan Politik Hukum

Oleh : Bunga Mutiara Batalipu

Pengertian
Politik hukum adalah Legal Policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lam, dalam rangka mencapai tujuan negara.

Berikut beberapa pengertian Politik hukum menurut beberapa pakar :
1.      Padmo Wahjono, politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan dibentuk.
2.      Teuku mohammmad Radhie, politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenal arah perkembangan hukum yang dibangun.
3.      Satjipto Rahardjo, politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dengan hukum tertentu di dalam masyarakat yang cakupanya meliputi jawaban atas beberapa pertanyaan mendasar, yaitu :
1)      Tujuan apa yang hendak dicapai melalui sistem yang ada
2)      Cara-cara apa dan yang mana yang dirasa paling baik untuk dipakai untuk mencapai tujuan tersebut
3)      Kapan waktunya dan melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah
4)      Dapatkah suatu pola yang baku dan mapan dirumuskan untuk membantu dalam memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut dengan baik.
4.      Soedarto ( mantan ketua perancang KUHP), politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan dipergunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang di cita-citakan.

Hukum sebagai Alat
Hukum diposisikan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara. Menurut Sunaryati Hartono hukum sebagai alat sehingga secara praktis politik hukum juga merupakan alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional guna mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara.

Cakupan studi Politik Hukum
Studi politik hukum mencakup :
1.      Kebijakan negara (garis resmi) tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dalam rangka pencapaian tujuan negara ;
2.      Latar belakang politik, ekonomi, sosial budaya ( poleksosbud) atas lahirnya produk hukum
3.      Penegakan hukum dalam kenyataan lapangan.

Hukum sebagai produk politik
 Dalam faktanya jika kita lihat hukum sebagai produk undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif maka tak seorang pun dapat membantah bahwasanya hukum adalah produk politik sebab ia merupakan kristalisasi, formalisasi atau legalisasi dari kehendak-kehendak poltik yang saling bersaing baik melalui kompromi politik maupun melalui dominasi oleh kekuatan politik terbesar.
Hukum dan politik saling mempengaruhi dan tak ada yang lebih unggul. Jika politik diartikan sebagai sebuah kekuasaan maka menurut asumsi Mochtar Kusumaatmaja politik dan hukum itu inter-determinan sebab politik tanpa hukum itu zalim dan hukum tanpa politik itu lumpuh.
Bukan hanya hukum sebagai undang-undang merupakan produk politik tetapi menyangkut hukum pada umumnya yang proses pembuatanya dipengaruhi poleksosbud yang ada.

Konfigurasi politik dan Produk Hukum
            Politik sebagai independent variable secara ekstrem dibedakan atas poltik yang demokratis dan politik yang otoriter. Sebagai hukum sebagai dependent variable dibedakan atas hukum yang responsive dan hukum yang orthodoks. Konfigurasi politik yang demokratis akan melahirkan hukum yang responsive, sedangkan konfigurasi politik yang otoriter akan melahirkan hukum yang orthodoks atau konservatif.
             






Sabtu, 29 Juli 2017

GERAHHHH

Buka laptop seperti biasa, tiba-tiba pengen cek blog yang sudah lama ditinggalkan. kalo ibarat makanan mungkin sudah lumutan kali yaa hehehe. judulnya sih adalah kata pertama yang terlintas karena sekarang meskipun sudah agak sore tapi mataharinya masih unyu-unyu cetar. sangking groginya karena sudah kelamaan ngak ngetik diblok, ide yang sudah mondar mandir gak tau mau dari mana mulainya. apa saya curhat dulu ya?? hahahahahaa

Well, sedikit saja.. bukan curhat sih cuma sebatas bagi pengalaman aja. akhir-akhir ini saya gak sibuk-sibuk amat. banyakan tidur, leyeh-leyeh, baca medsos memantau berita-berita terkini yang lagi viral di medsos, sambil menunggu waktu perkuliahan dimulai minggu depan.

Mungkin kemalasan ini hadir efek sudah jadi pengacara( pengganguran banyak acara) lagi. setelah kemarin sempat bekerja disalah satu Bank swasta selama beberapa bulan, saya memutuskan untuk resign karena akan melanjutkan kuliah strata dua saya yang sempat tertunda setahun.

Setelah wisuda tahun lalu banyak waktu luang yang menurut saya sih terbuang percuma. malas-malasan, jalan kesana kesini entah tujuanya apa ( jalan-jalanya gak sampe keluar kota) dan tiba-tiba tersadar itu berlangsung setahun lebih. saya agak fakum dari dunia organisasi, mulai dari organisasi masyarakat sampe organisasi politik. aktifnya hanya diorganisasi paguyuban karena saat ini saya masih berstatus ketua umumnya. rasanya gerah sekali, orang yang biasanya lompat kesana-kesini ikut kegiatan ini itu eh malah jadi pendiam yang terkadang suka mengurung diri.

Rasanya beberapa waktu terakhir saya jadi diri orang lain, banyak aktivitas yang saya lakukan bukan berdasarkan apa yang saya inginkan. melainkan apa yang bisa dilakukan. bahkan bisa dikatakan saya mecoba melawan apa-apa yang ada dalam diri saya. sendiri, diam, mengurung diri, gak ada teman, tapi sedang bertarung dengan diri.

Alhasil saya terbiasa dengan keadaan seperti ini ( yah untuk permpuan baik sih banyak beraktivitas dalam rumah) tapi yang saya sesalkan, dalam aktifitas saya  yang leyeh-leyeh saya tidak menyelipnya dengan hal-hal bermanfaat. baca buku sebanyak-banyaknya misalnya.. itu adalah yang paling saya sesalkan. coba deh kemarin-kemarin kalo saya memanfaatkanya pasti sekarang saya sudah banyak referensi dan bisa buat tulisan-tulisan keren.. hmmm

Tapi ketika saya tarik lebih jauh, ada hikmahnya juga...everything happened for a reason. mungkin itu adalah keadaan yang diciptakan Tuhan melalui takdir yang saya laksanakan ikhtiarnya ( Diam juga merupakan usaha). Dia menghadirkan diam untuk memberikan makna bergerak, leyeh-leyeh untuk memberikan makna rajin dan yang paling penting untuk memberikan saya kesadaran agar lebih besar memerangi keinginan-keinginan diri dan bergegas dalam menuju KepadaNya.

Dan akhirnya tadi, selang sayaa merenung tiba-tiba saya membaca salah satu kutipan bahwa kebaikan itu akan hadir dalam beberapa keadaan diantaranya adalah diam dan lapar. oke, diamnya sudah bisa kedepanya harus coba dengan menahan lapar .. karena jangan liat badan saya kecil, porsi makan saya gede loh heehehehe

sudah dulu nanti lanjut lagii... byeeee Assalamualaikum :)