Minggu, 22 Maret 2015

UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015

       Undang undang no 1 tahun 2015 ni Baru disahkan Februari Tanggal 2 februari oleh presiden ke 7 Indonesia ir.Joko widodo. Undang undang ini merupakan produk peraturan penerintah pengganti undang2 oleh presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono Yang dikeluarkan karena adanya UU MD3 yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. PERPU ini dianggap perlu dikeluarkan karena UU MD3 (MPR , DPR pusat, DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota) tersebut menetapkan Bahwa dalam pemilihan kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota Tidak lagi dipilih oleh masyarakat tetapi anggota DPR. Selain itu terdapat juga pasal yang menyebutkan bahwa dalam penetapan ketua DPR tidak lagi berdasarkan partai politik pemenang pemilu melainkan melalui mekanisme pemilihan ulang dikalangan anggota DPR. Dengan keluarnya PERPU ini menuai gejolak dari berbagai lapisan masyarakat..

     Setelah pengesahan materi UUMD3 yang penuh kontroversial dikalangan anggota DPR selanjutnya UU tersebut  menuai banyak protes dimasyarakat. Demo masyarakat dan mahasiswa terjadi dimana mana dan gugatan yang dilayangkan oleh salah 1 partai politik yang merasa dirugikan dengan materi UU ini. Situasi masyarakat semakin memanas dan pada selang beberapa minggu akhirnya presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil keputusan untuk mengeluarkan PERPU untuk membatalkan UU tsb.

       Dalam undang undang no.1 tahun 2015 ini banyak hal yang dirubah seperti pembatalan pemilihan kepala daerah oleh anggota masyarakat, mekanisme pemilihan dan kewenangan mengadili sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pemilukada) .

      pada pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan seperti semula yaitu melibatkan partisipasi masyarakat daerah itu. Mengenai pelaksanaan pemilihan tidak terdapat mekanisme yang berbeda dikarenakan peserta pemilih juga yang masih sama. Tetapi dalam menangani sengketa pemilukada tidak lagi ditangani oleh Mahkamah Konstitusi tetapi sudah peradilan di bawah mahkamah konstitusi. Alasan pengalihan kewenangan ini dikarenakan pemilukada tidak lagi dianggap sebagai rezim pemilu. Dalam pasal 159 undang undang ini disebutkan bahwa peradilan yang berwenang adalah 4 pengadilan tinggiyang ditunjuk oleh Mahkamah agung dan ditangani oleh beberapa hakim ad-hoc yang dibentuk oleh MahkamahAgung.


Senin, 16 Maret 2015

HUKUM KEUANGAN NEGARA

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP KEUANGAN NEGARA


Pengertian Keuangan Negara
        Pengertian keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yaitu keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam mengelola keuangan negara menggunakan pendekatan yang dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan. Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.

Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.

Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Berdasarkan pengertian keuangan negara dengan pendekatan objek, terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Dengan demikian, bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkan dalam:
a. subbidang pengelolaan fiskal,
b. subbidang pengelolaan moneter, dan
c. subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal meliputi kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai dari penetapan Arah dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara (PAN) sampai dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang.

Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan moneter berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sector perbankan dan lalu lintas moneter baik dalam maupun luar negeri.
Pengelolaan keuangan negara subbidang kekayaan Negara yang dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) yang orientasinya mencari keuntungan (profit motive).

Berdasarkan uraian di atas, pengertian keuangan negara dapat dibedakan antara: pengertian keuangan negara dalam arti luas, dan pengertian keuangan negara dalam arti sempit. Pengertian keuangan negara dalam arti luas pendekatannya adalah dari sisi objek yang cakupannya sangat luas, dimana keuangan negara mencakup kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan pengertian keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakup pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal saja.

2. Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Aturan pokok Keuangan Negara telah dijabarkan ke dalamasas-asas umum, yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik (best practices) dalam pengelolaan keuangan negara. Penjelasan dari masing-masing asas tersebut adalah sebagaiberikut.

a.    Asas Tahunan, memberikan persyaratan bahwa anggaran Negara dibuat secara tahunan yang harus mendapat persetujuan dari badan legislatif (DPR).
b. Asas Universalitas (kelengkapan), memberikan batasan bahwa tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara dengan pengeluaran negara.
c. Asas Kesatuan, mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, berarti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran. Oleh karena itu, anggaran merupakan anggaran bruto, dimana yang dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya.
d. Asas Spesialitas mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara kuantitatif artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata anggaran tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Secara kualitatif berarti penggunaan anggaran hanya dibenarkan untuk mata anggaran yang telah ditentukan.
e. Asas Akuntabilitas berorientasi pada hasil, mengandung makna bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya.
f. Asas Profesionalitas mengharuskan pengelolaan keuangan negara ditangani oleh tenaga yang profesional.
g. Asas Proporsionalitas; pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.
h. Asas Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, mewajibkan adanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan, dan perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh lembaga audit yang independen.
i. Asas Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, memberi kewenangan lebih besar pada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independen.

Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.