Minggu, 22 Maret 2015

UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015

       Undang undang no 1 tahun 2015 ni Baru disahkan Februari Tanggal 2 februari oleh presiden ke 7 Indonesia ir.Joko widodo. Undang undang ini merupakan produk peraturan penerintah pengganti undang2 oleh presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono Yang dikeluarkan karena adanya UU MD3 yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. PERPU ini dianggap perlu dikeluarkan karena UU MD3 (MPR , DPR pusat, DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota) tersebut menetapkan Bahwa dalam pemilihan kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota Tidak lagi dipilih oleh masyarakat tetapi anggota DPR. Selain itu terdapat juga pasal yang menyebutkan bahwa dalam penetapan ketua DPR tidak lagi berdasarkan partai politik pemenang pemilu melainkan melalui mekanisme pemilihan ulang dikalangan anggota DPR. Dengan keluarnya PERPU ini menuai gejolak dari berbagai lapisan masyarakat..

     Setelah pengesahan materi UUMD3 yang penuh kontroversial dikalangan anggota DPR selanjutnya UU tersebut  menuai banyak protes dimasyarakat. Demo masyarakat dan mahasiswa terjadi dimana mana dan gugatan yang dilayangkan oleh salah 1 partai politik yang merasa dirugikan dengan materi UU ini. Situasi masyarakat semakin memanas dan pada selang beberapa minggu akhirnya presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil keputusan untuk mengeluarkan PERPU untuk membatalkan UU tsb.

       Dalam undang undang no.1 tahun 2015 ini banyak hal yang dirubah seperti pembatalan pemilihan kepala daerah oleh anggota masyarakat, mekanisme pemilihan dan kewenangan mengadili sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pemilukada) .

      pada pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan seperti semula yaitu melibatkan partisipasi masyarakat daerah itu. Mengenai pelaksanaan pemilihan tidak terdapat mekanisme yang berbeda dikarenakan peserta pemilih juga yang masih sama. Tetapi dalam menangani sengketa pemilukada tidak lagi ditangani oleh Mahkamah Konstitusi tetapi sudah peradilan di bawah mahkamah konstitusi. Alasan pengalihan kewenangan ini dikarenakan pemilukada tidak lagi dianggap sebagai rezim pemilu. Dalam pasal 159 undang undang ini disebutkan bahwa peradilan yang berwenang adalah 4 pengadilan tinggiyang ditunjuk oleh Mahkamah agung dan ditangani oleh beberapa hakim ad-hoc yang dibentuk oleh MahkamahAgung.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar